Menanggapi Kemunculan Sukarelawan Jok-Pro, Guspardi Sampaikan Kalimat Menohok

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus ikut menanggapi kemunculan sukarelawan Jok-Pro yang mendorong Jokowi-Prabowo berduet di Pilpres 2024.
Menurut Guspardi, aksi sukarelawan Jok-Pro yang juga menyuarakan penambahan masa jabatan presiden tiga periode bakal menghambat proses suksesi kepemimpinan serta lahirnya pemimpin baru di tingkat nasional.
"Munculnya sukarelawan Jok-Pro 2024 yang kembali mendorong masa jabatan presiden tiga periode telah mengkhianati cita-cita reformasi dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD 1945," ucap Guspardi dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (22/6).
Dia pun merasa heran dengan masih adanya upaya pihak tertentu kembali mendorong wacana jabatan presiden tiga periode.
Guspardi Gaus juga tidak mengetahui apa motif dan untuk kepentingan siapa wacana tersebut. Tetapi, dia menyebut gerakan itu bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi.
Menurut politikus asal Sumatera Barat itu, jika ditelusuri usulan masa jabatan presiden tiga periode pertama kali muncul pada November 2019, seiring gagasan mengamendemen terbatas UUD 1945.
Saat itu, lanjut Guspardi, Jokowi menyarankan agar MPR membatalkan amendemen UUD 1945 jika usulan liar jabatan presiden tiga periode terus muncul.
"Lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo pun telah menyatakan tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden," ujarnya.
Politikus PAN Guspardi Gaus menyoroti kemunculan sukarelawan Jok-Pro yang mendorong duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024.
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker