Menangis, Guru Honorer Ungkap Kejanggalan Seleksi CPNS
Suko tidak tahu-menahu terkait keabsahan dari status honorer para guru tersebut apakah mengabdi sebelum atau sesudah 2004.
Pasalnya, pihaknya hanya diberi kewenangan untuk memverifikasi ke setiap kepala sekolah melalui unit teknis dinas pendidikan.
‘’Kami tidak tahu dan tidak berwenang. Kalau ada kekeliruan yang disengaja atau tidak tanyakan ke kepala sekolahnya,’’ tegas Suko.
Anggota Komisi A Putut Pujiono merasa miris jika benar ada praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum kepala sekolah (kasek). Pun mereka dinilai mempermainkan nasib guru yang sebetulnya sudah lolos menjadi PNS.
Agar nasib belasan guru itu jelas, dia meminta untuk menyiapkan bukti dan data yang dimiliki untuk disampaikan ke dewan. ‘’Kami telaah dan bila itu valid, kami akan memperjuangkannya sampai ke pemerintah pusat,’’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua LKBH PGRI Jawa Timur Sudarto menilai ada hak hukum yang terabaikan dialami para guru yang mengadu tersebut.
Hak mereka terampas untuk melakukan tuntutan ke PTUN atas hasil TMS verifikasi BKD. Sebab, mereka bisa membantahnya karena memiliki bukti sah yang menyatakan lulus menjadi PNS.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Belasan guru itu tidak bisa mengajukan gugatan karena diberi batas waktu 14 hari.
Sejumlah guru honorer mengklaim lulus tes CPNS. Mereka menilai hasil TMS itu tidak transparan lantaran BKD tidak menyampaikan secara resmi hasil verifikasi.
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan