Menangis saat Terima Rp 1,3 M dari BPJS TK

Menangis saat Terima Rp 1,3 M dari BPJS TK
Menangis saat Terima Rp 1,3 M dari BPJS TK

”Melaporkan upah apa adanya dan tertib membayar iuran. Dengan begitu BPJS segera bisa memberikan hak-hak karyawan,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemberian klaim JHT dan JK itu  sebagai bukti komitmen pemerintah dalam perlindunga jaminan sosial karyawan. Hardi menyebut, kasus serangan jantung almarhum tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Hal itu sebagai perluasan dari definisi kecelakaan kerja. Yakni, meninggal dunia dalam rangka menjalankan kerja. Jika hanya dianggap sebagai kematian biasa, nilai klaim yang didapatkan jauh lebih kecil. (dni)

 


Berita Selanjutnya:
Jakarta Masih Akan Banjir

JAKARTA - Suasana haru mewarnai serah terima klaim Rp 1,3 miliar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Atika Rahma,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News