Menantu Nekat Habisi Nyawa Sang Mertua, Motifnya Tak Disangka
Selasa, 08 Agustus 2023 – 21:12 WIB

Polisi melakukan olah TKP. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Junto pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.(antara/jpnn)
Motif pembunuhan sadis antara menantu dan mertua di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan