Menantu Rizieq Shihab Tidak Hadir Panggilan Penyidik Hari Ini, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Menantu Rizieq Shihab Tidak Hadir Panggilan Penyidik Hari Ini, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Hanif Alatas, Muhammad Kamil Pasha saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Sebab, berdasarkan KUHAP, seseorang bakal menghadap penyidik bila undangan yang dikirimkan genap pada hari ketiga. Sementara, undangan penyidik untuk Hanif baru dua hari atau H-2.

"Habib Hanif sudah ada jadwal ketika dipanggil itu, harusnya surat pemanggilan itu berdasarkan KUHAP H-3 setidaknya, tapi dia dipanggil H-2," ungkap Kamil kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Di sisi lain, dia mempersoalkan pemanggilan Hanif sebagai saksi hari ini. Kata dia, Hanif tidak mengetahui dan mengerti perihal pemanggilanya hari ini.

Sebab, saksi itu harus mengetahui duduk perkara.

Kuasa Hukum Hanif Alatas, Muhammad Kamil Pasha membenarkan ketidakhadiran menantu Rizieq Shihab terkait panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (1/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News