Menara BTS Dinilai Rawan Kecelakaan Kerja
Rabu, 26 September 2012 – 08:05 WIB
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi saat pembangunan maupun pemeliharaan menara BTS, pemerintah akan mengambil kebijakan khususnya berupa pemberdayaan Pengawas Ketenagakerjaan. ”Tak hanya itu, Kemnakertrans pun telah menyusun Pedoman K3 pada Industri Telekomunikasi serta telah memfasilitasi terbentuknya Asosiasi Jaring K3 Telekomunikasi (Jaring K3 Telko)," kata Muhaimin.
Disebutkan, secara keseluruhan saat ini di Indonesia terdapat 11 operator wireless dengan total 23 brands/produk dengan berbagai segmen pasar. Sedangkan pada tahun 2008, menara BTS di Indonesia telah mencapai 60.000 unit yang melayani 11 operator. Di Indonesia satu menara BTS melayani 2318 pelanggan. Dalam lima tahun ke depan, industri seluler Indonesia diperkirakan membutuhkan 158.030 menara BTS.
Muhaimin mengatakan, saat ini banyak kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja telah terjadi di banyak perusahaan. Sejak tahun 2006, telah lebih dari 15 orang pekerja tewas dan luka-luka akibat terjatuh, tersengat listrik, maupun tertimpa menara BTS
“Untuk itu para pengusaha, manajemen perusahaan dan tenaga kerja, diharapkan mengambil inisiatif dan lebih serius dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di tempat kerjanya masing-masing," tukasnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, berkembangnya perusahaan telekomunikasi di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkat UU Cipta Kerja, UMKM Kota Banjarmasin Gampang Urus Perizinan Berbasis Digital
- SwipeRx IPEC 2024 jadi Wadah Edukasi Apoteker & Pegiat Kesehatan
- HPL Badan Bank Tanah di Wilayah Penyangga IKN Potensial jadi Magnet Ekonomi Baru
- Pertamina dan Komisi VII DPR RI Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional
- Harga Emas Antam Hari Ini, Naik!
- Indra Karya Gandeng BUMN China Bangun Ketahanan Air dan Energi