Menata Setara Nilai Kursi Parlemen

Oleh: H. M. Lukman Edy, M.Si *)

Menata Setara Nilai Kursi Parlemen
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

Usulan ini muncul dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang secara eksplisit menyebutkan pertambahan kursi DPR menjadi 619 (enam ratus sempilan belas) yang merupakan akar pangkat tiga dari jumlah penduduk Indonesia sesuai hasil sensus penduduk tahun 2010.

Ketiga, adanya pendapat sebagian Fraksi yang meminta agar penambahan kursi DPR dengan diberikan khusus untuk propinsi yang memiliki luas wilayah yang sangat luas. Alokasi penambahan kursi berdasarkan luas wilayah ini didasari oleh pemikiran kurang efektifnya peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam mewakili aspirasi daerah selama ini karena posisi dan kewenangannya yang tidak sejajar dengan DPR.

Mengingat bahwa cukup sulit jalan yang harus ditempuh untuk melakukan amandemen konstitusi UUD 1945 dalam rangka untuk memberikan kedudukan dan kewenangan kepada DPD sebagai “kamar kedua”, maka upaya menambah kursi khusus untuk daerah dengan wilayah luas ini dipandang menjadi solusi dalam rangka memberikan perhatian khusus untuk percepatan pembangunan di daerah tersebut.

Keempat, ada pertimbangan bahwa sudah seharusnya kursi DPR ditentukan jumlahnya berdasarkan banyaknya mitra strategis di eksekutif, agar tercipta keseimbangan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Mitra strategis disini dapat dirumuskan sebagai kelembagaan Negara yang diatur oleh konstitusi UUD NRI 1945, disebut secara eksplisit dalam UUD NRI 1945, Kementrian-kementrian, serta Badan ataupun lembaga yang diatur dalam Undang-undang. Dengan demikian, sejak penentuan awalnya, sudah ditemukan adanya pasangan mitra strategis DPR. Hingga pada saatnya nanti jika mitra strategis DPR tersebut atas dasar Undang-undang maupun karena pertimbangan yang berkembang di dalam pemerintahan dihapus atau di-merger, maka akan berkurang juga jumlah kursi di DPR.

Pada prinsipnya, baik pemerintah maupun Fraksi-fraksi di DPR telah bersepakat memandang perlu dilakukan penambahan jumlah anggota DPR RI sebagaimana disepakati dalam raker beberapa waktu yang lalu; namun mengenai jumlahnya masih dikaji oleh pemerintah dan DPR untuk dicarikan formula yang tepat, dengan tetap menjaga dan memperhitungkan prinsip efisiensi dan efektifitas sehingga akan ketemu angka yang pas dalam rangka menjembatani aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat di atas.

Berikutnya, dalam rangka menerjemahkan prinsip proporsional dan menjaga kesetaraan harga kursi, berbagai masukan dari masyarakat sipil untuk dilakukannya reformulasi dapil telah menjadi perhatian utama di dalam Pansus. Reformulasi penataan dapil secara nasional akan dilakukan dengan menghitung ulang kuota kursi DPR di masing-masing propinsi, maupun di masing-masing dapil di di dalam propinsi.

Pertimbangan utama dalam melakukan reformulasi dapil ini adalah jumlah penduduk, karena pemilu berkaitan dengan cacah jiwa; namun demikian berkembang juga pemikiran untuk mempertimbangkan luas wilayah, apabila gagasan penambahan kursi berdasarkan luar wilayah tidak diterima.

Pada rapat kerja Pansus RUU Pemilu dengan pihak pemerintah beberapa waktu lalu telah disepakati beberapa isu pokok, meliputi: kebutuhan penambahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News