Mencalonkan Lagi, Bupati Parimo Tersangkut Ijazah Palsu

Mencalonkan Lagi, Bupati Parimo Tersangkut Ijazah Palsu
Mencalonkan Lagi, Bupati Parimo Tersangkut Ijazah Palsu
Dalam waktu dekat, Gakkumdu katanya masih akan meminta keterangan saksi-saksi lain serta juga akan meminta keterangan dari TB sebagai terlapor. Ikbal menambahkan, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku penanganan kasus dugaan pidana pemilu itu harus dilakukan dalam waktu yang singkat.

Gakkumdu katanya hanya diberi waktu selama tujuh hingga 14 hari untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu tersebut kata Ikbal, setelah keterangan dari para saksi dan pihak terkait disertai barang bukti dinilai sudah lengkap, maka kasus itu selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai kasus pidana umum.

“Selanjutnya pihak kepolisian yang menilai apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Ikbal usai meminta keterangan dari Kepala Disdik Parimo seperti yang dilansir Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Senin (13/5).

 

Ikbal menambahkan, walaupun tidak ada batas waktu yang diberikan dalam penanganan kasus tersebut di kepolisian, namun diharapkan lembaga penegakkan hukum itu lebih cepat melakukan proses penyidikan. Selanjutnya kata Ikbal, setelah proses penyidikan di kepolisian selesai, maka kasus itu diteruskan ke kejaksaan. Jika pihak kejaksaan menyatakan dokumen kasus itu sudah lengkap (P21), maka dalam waktu tujuh hari pihak kejaksaan sudah harus menyampaikan pemberitahuan kepada Panwaslu soal proses sidang di pengadilan termasuk siapa jaksa yang menanganai perkara dan jadwal sidang.

 

PARIMO - Walaupun pihak KPU Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah sudah melakukan klarifikasi terhadap persoalan ijazah calon Bupati Parimo, Taswin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News