Mencari Solusi Untuk Pesangon Karyawan ISN
Rabu, 13 Maret 2013 – 16:10 WIB
Seperti diketahui, BUMN tekstil PT Industri Sandang Nusantara (ISN) harus mengurangi beban operasional perusahaan dengan memberhentikan (PHK) 1.864 orang. Bahkan 561 karyawan yang tidak terima di PHK itu, telah menguggat ke pengadilan untuk meminta hak nya.
"Atas gugatan 561 karyawan yang diberhentikan, pengadilan memenangkan gugatan Serikat Pekerja dan aset perusahaan disita," ungkap Dirut PT ISN Leo Pramuka dalam rapat RDP dengan Komisi VI DPR, Senin (11/3).
Dalam perkara hukum tersebut PT ISN kalah, dan aset perusahaan di Tegal dijual dan hasilnya oleh pengadilan negeri diberikan ke serikat pekerja, aset yang di jual mencapai Rp 17 miliar.
Sementara tuntutan serikat pekerja tersebut hitungan pesangon mereka yang harus dibayar perusahaan adalah sebesar Rp 52 miliar.
JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan masalah pesangon karyawan perusahaan plat merah, PT Industri Sandang Nusantara
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya