Mencari Solusi Untuk Pesangon Karyawan ISN

Mencari Solusi Untuk Pesangon Karyawan ISN
Mencari Solusi Untuk Pesangon Karyawan ISN
Seperti diketahui, BUMN tekstil PT Industri Sandang Nusantara (ISN) harus mengurangi beban operasional perusahaan dengan memberhentikan (PHK) 1.864 orang. Bahkan 561 karyawan yang tidak terima di PHK itu, telah menguggat ke pengadilan untuk meminta hak nya.

"Atas gugatan 561 karyawan yang diberhentikan, pengadilan memenangkan gugatan Serikat Pekerja dan aset perusahaan disita," ungkap Dirut PT ISN Leo Pramuka dalam rapat RDP dengan Komisi VI DPR, Senin (11/3).

Dalam perkara hukum tersebut PT ISN kalah, dan aset perusahaan di Tegal dijual dan hasilnya oleh pengadilan negeri diberikan ke serikat pekerja, aset yang di jual mencapai Rp 17 miliar.

Sementara tuntutan serikat pekerja tersebut hitungan pesangon mereka yang harus dibayar perusahaan adalah sebesar Rp 52 miliar.

JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan masalah pesangon karyawan perusahaan plat merah, PT Industri Sandang Nusantara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News