Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat

Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya pimpin upacara pemberian penghargaan kepada 23 personel dan enam personel mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (23/10). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara.

jpnn.com, TARAKAN - Sebanyak enam personel Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dipecat secara tidak hormat dari Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Senin.

Upacara yang dipimpin Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya itu juga sekaligus pemberian penghargaan kepada 23 personel berprestasi.

“Saya ucapkan selamat kepada personel yang menerima penghargaan atas prestasi membanggakan yang telah diraih, jadikan momentum ini untuk berterima-kasih kepada keluarga yang selalu mendukung kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari," kata Daniel.

Upacara tersebut dilaksanakan untuk memberikan penghargaan kepada 23 personel Polda Kaltara yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana, berupa PTDH.

Personel Polda Kaltara yang menerima penghargaan ini, merupakan personel yang telah berprestasi melalui pencapaian kinerja yang maksimal baik di fungsi pembinaan maupun fungsi operasional kepolisian serta keberhasilan lain yang melampaui tugas pokoknya.

Sebanyak 23 personel Polda Kaltara yang telah menunjukkan prestasi dan setelah dilakukan assessment sesuai ketentuan, maka dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan.

Kapolda juga menyampaikan bagi personel yang belum mendapatkan penghargaan, agar ini dijadikan motivasi diri untuk dapat menorehkan prestasi dalam memajukan Polri yang Presisi khususnya bagi personel Polda Kaltara.

Selain memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi Polda Kaltara juga memberikan hukuman berupa PTDH kepada delapan personel yang melakukan pelanggaran terdiri dari enam personel Satuan Kerja di Polda Kaltara dan dua personel Polres Malinau.

Sebanyak enam personel Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News