Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat

Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya pimpin upacara pemberian penghargaan kepada 23 personel dan enam personel mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (23/10). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara.

Mereka yang terkena PTDH yakni Ipda Sad Guna Siswadji, Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indira, Bripda Muhammad Ansar dan Bripda Marzuki.

Sebelumnya terhadap delapan personel tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa  khususnya Polda Kaltara.

Namun, yang bersangkutan tidak mentaati peraturan yang berlaku sehingga hasil sidang kode etik memutuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kapolda mengatakan ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan sanksi atau hukuman tegas berupa hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Daniel berharap kedepannya tidak ada lagi personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri hingga harus berakhir dengan PTDH.

“Saya selaku pimpinan Polda Kaltara mengajak kepada seluruh personel Polda Kaltara dan jajaran untuk terus bekerja dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Daniel.(antara/jpnn)

Sebanyak enam personel Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dipecat secara tidak hormat dari Polri.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News