Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
"Waktu kejadian itu kami hanya ikut-ikutan saja, karena malam itu kami sedang mangkal disana. Kami juga tak ada niat mencuri," tuturnya kepada hakim.

Hakim sempat menskor sidang beberapa saat untuk menanyakan JPU apakah salah satu terdakwa masih kuat untuk mengikuti sidang berikutnya, menimbang keadaan salah satunya mengidap penyakit HIV, JPU menyatakan terdakwa masih kuat.

"Karena kamu masih bisa mengikuti sidang untuk minggu depan, maka sidang ditunda sampai minggu depan," ujar hakim kepada terdakwa.

Diketahui pada bulan Juli lalu. kedua terdakwa tertangkap oleh Polsekta Batuapar karena ada laporan dari korban yang mengaku barang berharga miliknya dicuri dan korban sempat dianiaya. (jpnn)

BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut satu tahun enam bulan saat menjalani sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News