Mencuri, Dua Waria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Jumat, 30 September 2011 – 00:51 WIB
BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut satu tahun enam bulan saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/9) sore. Salah satu terdakwa yang mengidap penyakit HIV/AIDS.
Jaksa penuntut umum, Hesty mendakwa kedua waria ini dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan menuntut terdakwa dengan penjara satu tahun enam bulan.
Kedua waria berbadan sedang ini terlihat cemas saat JPU usai membacakan surat tuntutan terhadap mereka. Sidang tersebut dipimpin oleh Saiman SH Mhum dan didampingi Ranto Indra Karta SH Mhum.
Saat persidangan berlangsung, kedua terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
BATAM - Haris Fransisko alias Agnes dan Iwan Alias, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dituntut satu tahun enam bulan saat menjalani sidang
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?