Mencuri Motor untuk Pesta Tahun Baru, DA Dapat Hadiah Timah Panas

Mencuri Motor untuk Pesta Tahun Baru, DA Dapat Hadiah Timah Panas
Residivis maling motor, DA, berjalan terpincang saat ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Selasa (22/12/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengembangkan kasus pencurian terhadap kendaraan lainnya yang mereka curi, kemudian mengidentifikasi pemiliknya.

Motor-motor curian tersebut akhirnya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Antonius mengatakan motif kedua pelaku tersebut ialah mengumpulkan uang untuk berpesta menyambut Tahun Baru.

Kepada kedua tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara. (antara/jpnn)

Mencoba melawan petugas, residivis maling motor berinisial DA terpaksa dihadiahi timah panas oleh personel Polsek Kalideres.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News