Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu
Rabu, 06 Mei 2020 – 01:59 WIB
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan terancam pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Kabar Duka, dr Anna Mari Meninggal Dunia karena Corona
Pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)
Saprido, 38, oknum aparatur sipil negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Tulangbawang, Lampung, mendadak dijemput polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Bikin Malu, Oknum PNS Ini Malah Rekam Diam-Diam Perempuan di Toilet Kantor
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Oknum PNS Pelaku Pencurian Uang di Kantor DPRD Kota Ambon Ditangkap Polisi
- Kejaksaan Samarinda Tahan Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto, Ini Kasusnya
- Oknum PNS Petantang-Petenteng Bawa Pistol, Ujungnya Masuk Bui