Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu

Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu
Saprido, 38, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tulangbawang, Lampung, ditangkap polisi. Foto: radarlampung.co.id

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan terancam pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Kabar Duka, dr Anna Mari Meninggal Dunia karena Corona

Pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Saprido, 38, oknum aparatur sipil negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Tulangbawang, Lampung, mendadak dijemput polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News