Mendag Luncurkan Sistem Perdagangan JaFETS 3
Senin, 20 Desember 2010 – 15:45 WIB

Mendag Luncurkan Sistem Perdagangan JaFETS 3
Sementara itu, Mendag juga menyampaikan penghargaan atas inisiatif yang dilakukan Komisi VI DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan perdagangan berjangka saat ini.
“Kita mengharapkan bahwa perubahan Undang-Undang tersebut akan memperluas cakupan perdagangan berjangka seperti jasa-jasa, interest rate, perdagangan emisi karbon dan lain-lain. Kami juga akan terus mempersiapkan aparat kami untuk bekerja sama dengan DPR untuk merampungkan UU tersebut awal tahun depan,” tegasnya.
Untuk diketahui, perdagangan berjangka komoditi di Indonesia mulai resmi beroperasi sejak 15 Desember 2000 yang ditandai dengan berdirinya Bursa Berjangka Jakarta. Saat ini BBJ beranggotakan 114 perusahaan pialang dan pedagang. Sejalan dengan perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi, pada tahun 2009 Bursa Berjangka di Indonesia bertambah satu yaitu Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia yang memperdagangkan Kontrak Berjangka CPO dan Emas. Dengan bertambahnya bursa ini, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharapkan perkembangan transaksi kontrak komoditi primer di Bursa Berjangka Indonesia akan meningkat cepat. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perdagangan RI (Mendag) Mari Elka Pangestu meresmikan sistem perdagangan Jakarta Futures Electronic Trading System (JaFETS 3) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja