Mendagri Ancam Pecat Kada Penolak BLSM
Senin, 26 Maret 2012 – 18:51 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memerintahkan semua kepala daerah untuk tidak berbeda sikap dengan pemerintah pusat soal kenaikan harga BBM, termasuk dalam pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Sebab, Mendagri mengaku menerima informasi tentang adanya beberapa kepala daerah yang enggan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam pembagian BLSM. "Kalau mau menyampaikan aspirasi sebagai anggota parpol silakan. Begitu sudah jadi kepala daerah dia adalah bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional. Dia harus tunduk pada sistem tingkatkan nasional," ucapnya.
"Jangan ada Kepala Daerah yang menyatakan tidak setuju karena ini sebuah sistem. Perlu diketahui sumpah kepala daerah patuh dan taat pada peraturan-perundangan berlaku," kata Mendagri kepada wartawan di kantor Menko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (26/3).
Baca Juga:
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga mengingatkan soal sanksi pemecatan bagi kepala daerah yang tak taat dengan kebijakan pusat. Mendagri menegaskan, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyebut kepala daerah dan wakilnya dapat diberhentikan apabila melanggar sumpah jabatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memerintahkan semua kepala daerah untuk tidak berbeda sikap dengan pemerintah pusat soal
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan