Mendagri Anggap Belum Ada Qanun Pemilukada Aceh

Mendagri Anggap Belum Ada Qanun Pemilukada Aceh
Mendagri Anggap Belum Ada Qanun Pemilukada Aceh
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum juga menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan. Bahkan, dia beranggapan, qanun dimaksud belum pernah ada. Alasannya, sebuah qanun yang selevel dengan peraturan daerah (perda), harus ditandatangani kepala daerah dan DPR Aceh.

Dengan alasan itu, Gamawan mengaku belum bisa menilai atau mensupervisi "qanun" tersebut.  "Belum, kalau dikirim tapi belum diteken gubernur, buat apa?.  Qanun, perda, harus diteken gubernur juga," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (15/7).

Seperti sudah pernah disampaikan, Gamawan berharap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk membicarakan lagi qanun dimaksud dengan DPR Aceh.  "Selesaikan dulu lah, musyawarahkan dulu," terang mantan gubernur Sumbar itu.

Apakah memberikan tenggat waktu kapan gubernur dan DPRA mencapai kata sepakat? Gamawan mengatakan, dirinya tidak memberikan tenggat waktu. Hanya dia menyampaikan, pembicaraan gubernur dengan DPRA harus tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstiusi (MK) yang menyatakan pemilukada di Aceh mengakomodir calon perseorangan atau independen. "Kalau sama-sama mentaati (putusan MK, red), pasti selesai itu," ujarnya.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum juga menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News