Mendagri Anggap Belum Ada Qanun Pemilukada Aceh
Sabtu, 16 Juli 2011 – 03:42 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum juga menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan. Bahkan, dia beranggapan, qanun dimaksud belum pernah ada. Alasannya, sebuah qanun yang selevel dengan peraturan daerah (perda), harus ditandatangani kepala daerah dan DPR Aceh.
Dengan alasan itu, Gamawan mengaku belum bisa menilai atau mensupervisi "qanun" tersebut. "Belum, kalau dikirim tapi belum diteken gubernur, buat apa?. Qanun, perda, harus diteken gubernur juga," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (15/7).
Baca Juga:
Seperti sudah pernah disampaikan, Gamawan berharap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk membicarakan lagi qanun dimaksud dengan DPR Aceh. "Selesaikan dulu lah, musyawarahkan dulu," terang mantan gubernur Sumbar itu.
Apakah memberikan tenggat waktu kapan gubernur dan DPRA mencapai kata sepakat? Gamawan mengatakan, dirinya tidak memberikan tenggat waktu. Hanya dia menyampaikan, pembicaraan gubernur dengan DPRA harus tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstiusi (MK) yang menyatakan pemilukada di Aceh mengakomodir calon perseorangan atau independen. "Kalau sama-sama mentaati (putusan MK, red), pasti selesai itu," ujarnya.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum juga menyatakan sikapnya terkait qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan.
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia