Mendagri Belum Diajak Bicarakan Nasib Gubernur Kaltim
Terkait Izin Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi
Jumat, 21 Januari 2011 – 04:04 WIB
Disebutkan pula oleh Amari, hasil audit BPK merupakan syarat terakhir yang diminta Sekneg sebelum dipelajari tim khusus lintas departemen terkait termasuk Kemendagri. Ini adalah kali kedua Mendagri mengatakan pihaknya belum diajak Sekneg membahas izin pemeriksaan Awang.
Hal serupa sempat dikemukakan mantan Gubernur Sumatera Barat ini saat dikonfirmasi pada Oktober 2010 lalu. Kejagung sendiri mulai mengajukan izin permohonan pemeriksaan Awang sejak akhir Juli 2010 semasa Jaksa Agung masih dijabat Hendarman Supandji.
Karena tak jelas kapan Awang diperiksa meski berstatus tersangka, puluhan tokoh dari FOrum Komunikasi Persaudaraan Antar Masyarakat Kaltim (FKPMKT) mendatangi beberapa lembaga di Jakarta sejak Senin sampai kemarin (20/1).
Soal belum adanya permintaan pendapat dari Sekneg ke Kemendagri juga ditegaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan. Ditemui selepas mengikuti pertemuan dengan FKPMKT, Djohermansyah mengatakan, idealnya permintaan itu ada karena bagaimanapun gubernur adalah kepanjangan pemerintah pusat di daerah. "Kita akan koordinasikan ke Sekneg," katanya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya belum dimintai pendapat oleh Sekretariat Negara (Sekneg) terkait adanya permohonan
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah