Mendagri Belum Diajak Bicarakan Nasib Gubernur Kaltim

Terkait Izin Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi

Mendagri Belum Diajak Bicarakan Nasib Gubernur Kaltim
Mendagri Belum Diajak Bicarakan Nasib Gubernur Kaltim
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya belum dimintai pendapat oleh Sekretariat Negara (Sekneg) terkait adanya permohonan izin pemeriksaan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Gamawan juga tak tahu sejauhmana perkembangan permohonan izin tersebut karena sepenuhnya kewenangan Sekneg.

"Saya belum tahu perkembangan izin pemeriksaan Awang Faroek, tapi biasanya kita (Kemendagri) dimintai pendapat, kadang-kadang kan diundang (Sekneg). Kalau nggak diundang ya sudah. Tapi sampai sekarang sih belum," kata Gamawan saat dicegat di kantornya Kamis (20/1).

Sebelumnya pada akhir Desember 2010, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari menyebutkan, kejaksaan telah mengirimkan kembali surat permohonan izin pemeriksaan Awang ke Presiden melalui Setneg. Surat tersebut telah dilengkapi data perhitungan kerugian keuangan negara Rp 609 miliar yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Angka ini naik dari perhitungan penyidik JAM Pidsus sebelumnya, yang menyebutkan kerugian negara kasus pemberian izin serta pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) jatah Pemkab Kutai Timur (Kutim), dengan tersangka mantan Bupati Kutim Awang Faroek adalah senilai Rp 576 miliar.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya belum dimintai pendapat oleh Sekretariat Negara (Sekneg) terkait adanya permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News