Mendagri Belum Diizinkan Nonaktifkan Gatot
Rabu, 05 Agustus 2015 – 13:28 WIB
Pasal 65 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 itu menyatakan, "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)."
Selanjutnya di pasal 65 ayat (4) dinyatakan, "Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah." (dil/sam/jpnn)
JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri membebastugaskan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan menunjuk Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi