Mendagri Belum Diizinkan Nonaktifkan Gatot

Mendagri Belum Diizinkan Nonaktifkan Gatot
Gatot Pujo Nugroho. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasal 65 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 itu menyatakan, "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)."

Selanjutnya di pasal 65 ayat (4) dinyatakan, "Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah." (dil/sam/jpnn)


JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri membebastugaskan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan menunjuk Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News