Mendagri Belum Pecat Teddy Tengko
Rabu, 05 Juni 2013 – 06:38 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi APBD 2006-2007 Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ternyata belum dipecat Kementrian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, status penonaktifan Teddy dari jabatannya masih menunggu syarat administrasi yang wajib disampaikan. Sebelumnya, Teddy yang divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar, dieksekusi oleh tim gabungan TNI dan Brimob secara dramatis di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru pada 29 Mei lalu.
"Kami rencananya mau diantarkan surat (pemberhentian Teddy Tengko). Namun gubernurnya berhalangan," ujar Gamawan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).
Baca Juga:
Menurut Gamawan, karena yang bersangkutan telah dieksekusi sebagai terpidana, Teddy akan diberhentikan secara permanen. Mekanisme pemberhentian dalam UU Pemda mengatur bahwa penonaktifan kepala daerah setingkat bupati/walikota harus didahului surat dari Gubernur.
"Mekanismenya diusulkan Gubernur untuk pemberhentiannya," ujarnya.
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi APBD 2006-2007 Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ternyata belum dipecat Kementrian Dalam Negeri. Menteri Dalam
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini