Mendagri Belum Teken SK Hulman-Koni

Mendagri Belum Teken SK Hulman-Koni
Mendagri Belum Teken SK Hulman-Koni
JAKARTA -- Hingga kemarin (23/8) sore, Mendagri Gamawan Fauzi belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sebagai wali kota-wakil walikota Pematangsiantar periode 2010-2015. Pasalnya, usulan dari gubernur Sumut Syamsul Arifin baru diterima kemendagri.

"Untuk Pematangsiantar, SK-nya masih dalam proses," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang kepada JPNN, kemarin (23/8). Dia menjelaskan, SK Hulman-Koni masih dalam proses karena usulan belum lama masuk. "Usulannya baru kita terima," imbuh Saut.

Saut menjelaskan bahwa ketika masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah telah berakhir, sementara pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah yang terpilih belum dilakukan, Mendagri Gamawan Fauzi akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah. Dijelaskan Saut, penunjukkan Plt untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, sekaligus menjaga kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum. Yang ditunjuk sebagai Plt biasanya sekretaris daerah (sekda).

Seperti diberitakan, masalah di Siantar ini sempat menjadi polemik. Ini dipicu lambannya sikap KPU Pematangsiantar dalam memproses usulan pengesahan. Ada dugaan politisasi masalah ini. Masa jabatan Ir RE Siahaan-Drs H Imal Raya Harahap sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan berakhir pada 25 Agustus.

JAKARTA -- Hingga kemarin (23/8) sore, Mendagri Gamawan Fauzi belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus-Koni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News