Mendagri Belum Teken SK Hulman-Koni

Mendagri Belum Teken SK Hulman-Koni
Mendagri Belum Teken SK Hulman-Koni
Sebelumnya, Saut Situmorang, berharap agar KPU Pematangsiantar dan DPRD-nya cepat memproses pengusulan pengesahan pengangkatan di maksud. Terlebih, dari aspek hukum sudah tak ada masalah lagi karena sudah ada putusan MK, yang sifatnya final dan mengikat. "Kalau sudah lengkap dan klir dari berbagai persoalan hukum, ngapain diperlambat," ujar Saut.

Dijelaskan Saut, keluarnya SK kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih untuk periode 2010-2015, tidak akan mempengaruhi masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah periode 2005-2010. Dalam konteks Pematangsiantar, masa jabatan walikota-wakil walikota yang saat ini masih menjabat, tidak akan terkurangi jika misalnya SK untuk Hulman-Koni keluar lebih cepat. Pasalnya, masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah harus genap lima tahun.

"Toh bila SK keluar, tak berarti langsung dilantik. Pelantikan tetap memperhitungkan habisnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang saat ini masih menjabat. Pelantikan baru akan dilakukan jika masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang lama, sudah habis. Jadi, jangan ada yang khawatir masa jabatannya terkurangi," ujar Saut kepada koran ini beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Hingga kemarin (23/8) sore, Mendagri Gamawan Fauzi belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus-Koni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News