Jelang Lebaran, Sidang Sengketa Pilkada Dikebut

Jelang Lebaran, Sidang Sengketa Pilkada Dikebut
Jelang Lebaran, Sidang Sengketa Pilkada Dikebut
JAKARTA -- Meski Lebaran masih sekitar dua pekan lagi, namun pengaruhnya berdampak pula pada kinerja hakim Mahkamah Konstitusi MK). Ambil contoh penyelesaian sengketa pemilukada di enam kabupaten/kota dan provinsi Sulut. Dalam sepekan, panel hakimnya bisa menyidangkan satu kasus pemilukada dua hingga tiga kali.

"Sengaja sidangnya dipercepat mengingat Lebaran tinggal dua pekan lagi," kata Achmad Sodiki, hakim MK di Gedung MK, Senin (23/8). Sodiki yang menjadi ketua panel hakim untuk kasus sengketa Pilkada Gubernur Sulut menyatakan, semua gugatan pilkada yang masuk pada Agustus ini digenjot penyelesaiannya.

Kalau biasanya 14 hari kerja sudah ada putusan, kini dalam tujuh hari di-push harus sudah ada putusan. "Saya contohkan untuk pilkada gubernur Sulut. Ada tiga pasangan cagub-cawagub yang menggugat. Semuanya disatukan dan waktu sidangnya dipercepat," tuturnya.

Sidang pilkada gubernur Sulut yang kali pertama diselenggarakan Senin (23/8), dilanjutkan Rabu (25/8) lagi. "Target kami, 3 September mendatang sudah ada putusan. Jadi tidak perlu menunggu lama lagi," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA -- Meski Lebaran masih sekitar dua pekan lagi, namun pengaruhnya berdampak pula pada kinerja hakim Mahkamah Konstitusi MK). Ambil contoh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News