Tiga Pasang Kompak Minta Pilgub Sulut Diulang

Tiga Pasang Kompak Minta Pilgub Sulut Diulang
Tiga Pasang Kompak Minta Pilgub Sulut Diulang
JAKARTA--Tiga pasangan cagub-cawagub Sulut, masing-masing Stevanur Vreeke Runtu (SVR)-Marlina Moha Siahaan (MMS), Elly E Lasut (E2L)-Henny Wulur (HW), dan Ramoy Markus Luntungan (RML)-Hamdi Paputungan (HP) meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan pilkada ulang. Alasannya, telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada gubernur Sulut pada 3 Agustus lalu yang menguntungkan pasangan dari Partai Demokrat yaitu Sinyo H Sarundajang-Djouhari Kansil.

"Telah terjadi inskonsistensi dalam pilkada gubenur. Karena itu kami mohon MK membatalkan keputusan KPU Sulut," tegas Dorel Almir, kuasa hukum SVR-MMS dalam sidang perdana sengketa pilkada gubernur Sulut di MK, Jakarta, Senin (23/8).

Hal yang sama diutarakan Irianto Subiakto, kuasa hukum E2L-HW. Menurut dia, KPU Sulut telah melakukan tindakan yang merugikan kliennya. Hal ini, lanjut Subiakto, antara lain terlihat pada pengambilalihan tugas anggota KPUD Manado oleh KPU Sulut. "Pengambilalihan tugas ini berpengaruh pada suara pasangan E2L-HW. Di satu sisi ini justru menguntungkan pasangan SHS-DK," sebut Irianto.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum RML-HP, NO Karamoy. Dia menyatakan banyak bukti tertulis adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Sulut, SHS-DK, dan pihak lain. Karena itu perlu dilakukan pilkada ulang. Lucunya, dalam tuntutannya ke MK, masing-masing penggugat meminta agar hasil rekapitulasi KPU dibatalkan dan menetapkan masing-masing pasangan penggugat sebagai cagub-cawagub terpilih. Hal ini langsung mendapat tanggapan Ketua Panel Hakim MK Achmad Sodiki dengan anggota Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono.

JAKARTA--Tiga pasangan cagub-cawagub Sulut, masing-masing Stevanur Vreeke Runtu (SVR)-Marlina Moha Siahaan (MMS), Elly E Lasut (E2L)-Henny Wulur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News