Mendagri Bentuk LPSE, Cegah Arisan Tender
Selasa, 08 Februari 2011 – 03:53 WIB
Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, pembentukan LPSE ini merupakan komitmen mendagri dengan pimpinan KPK. Dia menjelaskan, LPSE ini penting lantaran DIPA 2011 Kemendagri mencapai Rp14,754 triliun. Untuk pertama kalinya, LPSE nantinya mengurusi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), yang nilai proyeknya sekitar Rp6 triliun.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi, Kemendagri, Budiantoro, menjelaskan, dengan LPSE yang menggunakan e-Procurement ini, maka akan didapat keuntungan, antara lain mencegah adanya kontak face to face antara panitia pengadaan, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa.
Dengan diurus LPSE, lanjutnya, penyedia barang/jasa tidak mengetahui siapa saja perusahaan kompetitornya. "Mereka tidak mengetahui nama, pekerjaan, dan alamat masing-masing anggota panitia pengadaan, serta tidak tahu nama, pekerjaan, dan alamat pejabat pembuat komitmen," bebernya.
Selain itu, juga untuk penghematan dan efisiensi. "Biasanya, untuk berkas-berkas saja dalam proses pengadaan barang/jasa, untuk kertas, foto copi, penjilidan, dan sebagainya, bisa habis Rp1 juta per paket," terangnya. Berdasarkan pengalaman di kementrian/lembaga yang sudah menerapkan LPSE ini, juga terbukti mengurangi secara drasts jumlah sanggah banding. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi membentuk layanan pengadaan secara elektroik (LPSE) di lingkungan kementrian yang dipimpinnya. Pembentukan LPSE
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi