Mendagri Beri Sinyal Pemecatan Pejabat IPDN
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, sanksi tegas terhadap pembina praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) juga akan diambil, pascapemukulan taruna akademi militer oleh Praja IPDN, di kampus Jatinangor, Kamis (19/11) lalu.
Sanksinya tak tanggung-tanggung, bahkan bisa hingga pemecatan. Sama seperti sanksi yang telah dijatuhkan terhadap lima praja yang melakukan pemukulan.
"Para pengasuh, pembina sampai pejabat IPDN, harus dievaluasi, klarifikasi, yang tanggung jawab ya maaf, terpaksa saya sebagai Mendagri berhentikan," ujar Tjahjo, Senin (30/11).
Tjahjo mengatakan, langkah tegas diambil sebagai sebuah komitmen untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi kampus penghasil PNS tersebut.
"Setahun lalu dalam pengarahan saya di kampus IPDN, saya ingatkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan IPDN. Disiplin harus ditegakkan. Tidak ada kompromi untuk kekerasan, perkosaan dan narkoba," ujarnya.
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, sanksi tegas terhadap para pembina juga akan diambil, karena walau bagaimana pun, kelalaian maupun kesalahan yang terjadi, pasti tak lepas dari pembinaan dari pengasuh.
"Kelalaian, kesalahan pasti pengawasaan pembinaan dari pengasuh. Pejabat IPDN juga lemah. Sudah setahun ini dan beberapa kali pengarahan sy di jajaran IPDN," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, sanksi tegas terhadap pembina praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan