Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa
Kamis, 08 Juli 2010 – 21:17 WIB
JAKARTA -- Keprihatinan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Langkat terhadap sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang masih mempertahankan Syamsul Arifin sebagai Pj Walikota Medan, ditanggapi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang.
Saut menjelaskan, bukan mendagri yang menghendaki agar Syamsul tetap duduk di kursinya sebagai gubernur Sumut, dan sekaligus merangkap Pj wako Medan. "Bukan Bapak Mendagri yang mempertahankan (Syamsul pada jabatannya), tapi peraturan perundang-undangan yang mengatur demikian," ujar Saut Situmorang kepada koran ini di kantornya, Kamis (8/7).
Dijelaskan Saut, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, kepala daerah/wakil kepala daerah dinonaktifkan untuk sementara dari jabatannya bila sudah berstatus sebagai terdakwa, sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau misalnya baru ditetapkan sebagai saksi atau tersangka, berarti belum bisa dinonaktifkan. Jadi, apa yang melekat pada dirinya, masih berlaku," urai Saut. Maksudnya, sebagai gubernur Sumut, Syamsul juga punya hak untuk merangkap sebagai Pj wako Medan.
JAKARTA -- Keprihatinan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Langkat terhadap sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang masih mempertahankan Syamsul Arifin
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing