Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa
Kamis, 08 Juli 2010 – 21:17 WIB

Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa
Saut menjelaskan, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah berstatus terdakwa, maka langsung dinonaktifkan sementara. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan dinyatakan bersalah," Maka langsung diberhentikan secara defenitif."
Seperti diketahui, dalam aksinya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, MPI Langkat yang dipimpin Misno Adi, menyesalkan sikap Gamawan yang masih mempertahankan Syamsul pada jabatannya. Padahal, sudah hampir empat bulan Syamsul berstatus tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Keprihatinan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Langkat terhadap sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang masih mempertahankan Syamsul Arifin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis