Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa

Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa
Mendagri Bertindak jika Syamsul Terdakwa
Saut menjelaskan, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah berstatus terdakwa, maka langsung dinonaktifkan sementara. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan dinyatakan bersalah," Maka langsung diberhentikan secara defenitif."

Seperti diketahui, dalam aksinya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, MPI Langkat yang dipimpin Misno Adi, menyesalkan sikap Gamawan yang masih mempertahankan Syamsul pada jabatannya. Padahal, sudah hampir empat bulan Syamsul berstatus tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Keprihatinan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Langkat terhadap sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang masih mempertahankan Syamsul Arifin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News