Mendagri Diminta Tindak Mutasi Ngawur oleh Plt Bupati Kolaka
Jumat, 07 Juni 2013 – 23:56 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berharap Mendagri Gamawan Fauzi bersikap tegas dalam menyikapi kasus mutasi besar-besaran yang dilakukan Plt Bupati Kolaka Amir Sahaka yang diduga sarat dengan pelanggaran.
Selain karena seorang Plt Bupati tidak boleh melakukan mutasi, mutasi sendiri juga dilarang dengan menonjobkan pegawai atau menurunkan eselon. Mutasi hanya boleh dilakukan untuk mengisi jabatan yang lowong.
"Kalau hal itu benar dilakukan Plt Bupati Kolaka, artinya tidak sah dan batal demi hukum. Kami mendorong Kementerian Dalam Negeri menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke lapangan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/6).
Penegasan itu menyusul terjadinya mutasi besar-besaran yang dilakukan Plt Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berharap Mendagri Gamawan Fauzi bersikap tegas dalam menyikapi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel