Mendagri Dinilai Peruncing Konflik
Jumat, 04 November 2011 – 05:10 WIB
JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didatangi massa yang menggelar aksi unjuk rasa, memprotes keluarnya Permendagri Nomor 44 Tahun 2011. Permendagri yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Provinsi Jambi itu dianggap cacat hukum. "Mestinya peran Kemendagri adalah menjembatani konflik, bukannya menciptakan konflik dan menambah besar permasalahan ini," ujar Sahid Abdillah, kordinator aksi, dalam keterangan tertulisnya.
Jika pada 19 Oktober lalu yang menggelar aksi adalah Aliansi Masyarakat Peduli Keutuhan Kepulauan Riau (Amuk Kepri), kemarin (3/11) giliran 70-an massa yang tergabung dalam Persatuan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Lingga (PPMKL-Bandung).
Baca Juga:
PPMKL-Bandung ini menilai, Mendagri Gamawan Fauzi tidak peka tehadap keinginan masyarakat Pulau Berhala yang merupakan wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga:
JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didatangi massa yang menggelar aksi unjuk rasa, memprotes keluarnya
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah
- Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya