Ada MoU, Anggap 'Amplop' Freeport Legal

Ada MoU, Anggap 'Amplop' Freeport Legal
Ada MoU, Anggap 'Amplop' Freeport Legal
JAKARTA—Meski kini masih menjadi sorotan, Mabes Polri belum berencana memberikan sanksi bagi para personilnya yang menerima dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia, di Papua. Alasannya dana seperti itu dinilai sah, mengingat didasarkan atas nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara pimpinan Polda setempat dengan Freeport untuk mensukseskan operasional pengamanan.

‘’Kita belum lihat ke arah sana ya. Karena kan ini menjalankan tugas. Dimana menjalankan tugas secara resmi antara Polda Papua dengan Freeport. Bahkan ada nota kesepahaman,’’ ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (3/11).

Menurutnya dana seperti itu wajar mengingat kondisi medan tugas yang sangat sulit di Papua. Terlebih anggaran dari negara tidak cukup untuk mengawal sebuah objek vital seperti PT Freeport yang berada di ketinggian perbukitan. Sehingga adanya bantuan dari Freeport dirasa sangat membantu tugas pengamanan itu.

‘’Artinya, berpikir realistis apakah mungkin (dana APBN) yang diberikan kepada polri bisa dihabiskan hanya untuk melayani Freeport saja. Karena pasti butuhnya besar itu,’’ tambahnya.

JAKARTA—Meski kini masih menjadi sorotan, Mabes Polri belum berencana memberikan sanksi bagi para personilnya yang menerima dana pengamanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News