Kejaksaan Bidik Ditjen Pajak
Dugaan Mark Up pada Pengadaan Sistem Informasi Rp43 Miliar
Kamis, 03 November 2011 – 20:28 WIB

Kejaksaan Bidik Ditjen Pajak
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam proyek pengadaan sistem informasi bernilai Rp 43 miliar. Penyidikan dilakukan karena berdasar perhitungan BPK, proyek tahun 2006 yang dimenangkan PT BHP tersebut ditemukan indikasi korupsi mencapai Rp 12 miliar.
Modus pelaku yang berhasil ditemukan penyidik, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, di antaranya tak sesuainya antara spesifikasi barang yang tercantum dengan yang terpasang. Temuan lain, perubahan pemasangan perangkat tambahan dimana dalam proses lelang jenisnya diduga sengaja diubah.
"Jadi nggak connect (tersambung) dengan alat yang sudah ada, padahal mereknya sama," jelas Arnold saat ditemui di Gedung Bundar Pidus, Kamis (3/11).
Berdasar temuan-temuan tersebut, lanjut Arnold, kejaksaan kemudian meningkatkan status kasus Ditjen Pajak ke penyidikan. "Sudah dua minggu kita tingkatkan ke penyidikan, tapi belum ditentukan tersangkanya," kata mantan Kajati Gorontalo ini.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam proyek pengadaan sistem informasi bernilai
BERITA TERKAIT
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan