Mendagri: Jangan Sampai Pemilu 2019 Tersandera

Mendagri: Jangan Sampai Pemilu 2019 Tersandera
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

Pilihan keenam partai tersebut berbeda dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga tercatat sebagai partai pendukung pemerintah. Partai ini memilih paket B dengan opsi presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare). (gir/jpnn)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap berharap rapat paripurna DPR menetapkan syarat ambang batas pencalonan presiden, 20-25 persen.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News