Mendagri Jelaskan Perbedaan Draft RUU DKJ Versi Pemerintah dengan DPR

Mendagri Jelaskan Perbedaan Draft RUU DKJ Versi Pemerintah dengan DPR
Mendagri Tito Karnavian dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?' di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12). Foto: Media Center Indonesia Maju

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan ada perbedaan draft Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) versi pemerintah dengan DPR.

Dalam draft RUU DKJ versi pemerintah, Tito menegaskan gubernur DKI Jakarta tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ada isu yang berkembang dari draft RUU versi DPR bahwa gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden. Sementara, di draft (versi) pemerintah tidak ada," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?' di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Mantan kapolri itu mengungkapkan bahwa urusan pemilihan gubernur DKI Jakarta tidak pernah diotak-atik oleh pemerintah dalam draft tersebut.

Tito menjelaskan alasan pemerintah untuk menginginkan adanya pilkada dalam memilih gubernur DKI Jakarta demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung.

"Jadi, saya mau tegaskan betul bahwa draft pemerintah itu tidak pernah mengotak-atik soal mekanisme rekrutmen kepala daerah tetap seperti sebelumnya, melalui Pilkada, 50 persen plus 1. Bupati, wali kota tetap ditunjuk oleh gubernur," ujarnya. (rhs/jpnn)

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan ada perbedaan draft RUU DKJ versi pemerintah dengan DPR.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News