Mendagri Ladeni Bupati Bonbol di Pengadilan
Jumat, 25 Maret 2011 – 00:25 WIB

Mendagri Ladeni Bupati Bonbol di Pengadilan
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi mengajukan memori banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Harris Najamudin. Memori banding itu resmi dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (22/3) lalu.
"Mendagri sudah memberikan petunjuk pada tim kuasa hukum untuk mengajukan banding. Dan memori bandingnya sudah dikirimkan ke PTUN pada 22 September," kata Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang dihubungi JPNN, Kamis (24/3).
Pertimbangan banding ini, terang birokrat yang akrab disapa dengan nama Donny itu, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Di mana seorang kepala daerah yang telah menjadi terdakwa harus dinonaktifkan. "Aturan UU kan sudah jelas, jadi itu yang kami ajukan untuk ditinjau lagi ke pengadilan lebih tinggi," tegasnya.
Tim kuasa hukum Najamudin yang dihubungi terpisah agak menyesalkan langkah Mendagri. Alasannya, karena situasi dan kondisi masyarakat di Bonbol yang tidak kondusif lagi.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi mengajukan memori banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka