Mendagri Ladeni Bupati Bonbol di Pengadilan

Mendagri Ladeni Bupati Bonbol di Pengadilan
Mendagri Ladeni Bupati Bonbol di Pengadilan
"Saya sudah melihat di PTUN tentang banding Mendagri. Apa boleh buah itu hak Mendagri untuk menempuh upaya hukum. Tapi kalau mau objektif dan mempertimbangkan situasi masyarakat Bonbol yang menginginkan pak Najamudin kembali menjadi bupati, seharusnya Mendagri tidak usah menggunakan haknya untuk banding," beber Said, kuasa hukum Najamudin melalui layanan pesan singkatnya.

Meski demikian, Najamudin lewat kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi banding tersebut. Bahkan dia berharap memori banding tersebut secepatnya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). "Kami belum mendapat pemberitahuan kapan bandingnya dikirim pe PT TUN. Tapi lebih cepat dikirim lebih bagus, itu harapan kami," tegas Said.

Untuk diketahui, pada Kamis (10/3) Majelis hakim PTUN yang diketuai Guruh JS dengan anggota Mustamar, Bonnyarti KL dan panitera Mulyati memenangkan gugatan Bupati Bonbol. Dalam putusan perkara No 175/G/2010/PTUN-JKT, majelis hakim membatalkan SK pemberhentian sementara atas nama Najamudin yang diterbitkan Mendagri.

Pengadilan juga menyatakan SK Mendagri tanggal 8 September 2010 itu tidak sah. Alasannya, telah terjadi cacat yuridis dalam penerbitan SK pemberhentian sementara atas penggugat. Namun majelis menolak gugatan agar pengadilan merehabilitasi nama Najamuddin sebagai Bupati Bonbol.(Esy/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi mengajukan memori banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News