Mendagri Nilai Protes RUU Ormas tak Jelas

Mendagri Nilai Protes RUU Ormas tak Jelas
Mendagri Nilai Protes RUU Ormas tak Jelas
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menjamin tidak ada satu pasal pun dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang antidemokrasi.

Namun begitu ia menghormati jika sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya atas RUU dimaksud.

“Kita bertanggung jawab dengan UUD 1945 sebagai pedoman RUU itu. Ada pasal 28 j yang menjamin bahwa itu harus ada pembatasan untuk menjamin hak orang lain dengan berlandaskan aspek moral, aspek ketentraman dan ketertiban, nilai-nilai agama dan sebagainya, itu menjadi rujukan,” ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut Gamawan, sebenarnya ia tidak mengetahui secara persis hal-hal apa saja yang menjadi dasar keberatan sejumlah pihak terkait RUU dimaksud. Sebab dari banyak komentar yang ia dengar dan baca di media massa, keberatan yang dikemukakan sifatnya ngambang, tanpa menyebut pasal per pasal.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menjamin tidak ada satu pasal pun dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News