Mendagri Nilai Protes RUU Ormas tak Jelas
Rabu, 26 Juni 2013 – 20:58 WIB

Mendagri Nilai Protes RUU Ormas tak Jelas
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menjamin tidak ada satu pasal pun dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang antidemokrasi.
Namun begitu ia menghormati jika sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya atas RUU dimaksud.
“Kita bertanggung jawab dengan UUD 1945 sebagai pedoman RUU itu. Ada pasal 28 j yang menjamin bahwa itu harus ada pembatasan untuk menjamin hak orang lain dengan berlandaskan aspek moral, aspek ketentraman dan ketertiban, nilai-nilai agama dan sebagainya, itu menjadi rujukan,” ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut Gamawan, sebenarnya ia tidak mengetahui secara persis hal-hal apa saja yang menjadi dasar keberatan sejumlah pihak terkait RUU dimaksud. Sebab dari banyak komentar yang ia dengar dan baca di media massa, keberatan yang dikemukakan sifatnya ngambang, tanpa menyebut pasal per pasal.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menjamin tidak ada satu pasal pun dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Sebut Desk Pemberantasan Judi Daring Sudah Tetapkan 1.456 Tersangka
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor