Mendagri Nilai Protes RUU Ormas tak Jelas

Mendagri Nilai Protes RUU Ormas tak Jelas
Mendagri Nilai Protes RUU Ormas tak Jelas
Karena itu guna menyelesaikan persoalan ini, dalam waktu dekat Kemendagri akan mengundang sejumlah pihak.

“Kita akan undang sejumlah pihak guna membicarakan apa keberatan dan pasal berapa. Sekarang kan ketika ini ditimpuk (gedung kemendagri dilempari oknum ormas anarkis, red), media ribut (pemerintah) tidak ambil tindakan. Ketika diatur salah juga. Merasa terlalu keras, (dinilai) kembali ke Orde Baru. Padahal mencabut SKT (Surat Keterangan Terdaftar sebuah Ormas, red) saja, konsultasi dulu dengan MA (Mahkamah Agung). Itu malah menghambat pembangunan dan bisa dibubarkan. Sekarang apalagi? Sangat soft malah sekarang,” ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menjamin tidak ada satu pasal pun dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News