Mendagri Nilai Protes RUU Ormas tak Jelas
Rabu, 26 Juni 2013 – 20:58 WIB
Karena itu guna menyelesaikan persoalan ini, dalam waktu dekat Kemendagri akan mengundang sejumlah pihak.
Baca Juga:
“Kita akan undang sejumlah pihak guna membicarakan apa keberatan dan pasal berapa. Sekarang kan ketika ini ditimpuk (gedung kemendagri dilempari oknum ormas anarkis, red), media ribut (pemerintah) tidak ambil tindakan. Ketika diatur salah juga. Merasa terlalu keras, (dinilai) kembali ke Orde Baru. Padahal mencabut SKT (Surat Keterangan Terdaftar sebuah Ormas, red) saja, konsultasi dulu dengan MA (Mahkamah Agung). Itu malah menghambat pembangunan dan bisa dibubarkan. Sekarang apalagi? Sangat soft malah sekarang,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menjamin tidak ada satu pasal pun dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TKN Fanta Meluncurkan Program Menjala Asa Maritim, Dorong Kesejahteraan Para Nelayan
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19
- Lemkapi: Keakraban Kapolri dengan Jaksa Agung di Istana Kepresidenan itu Bikin Sejuk
- Hasto PDIP Puji Kepala BP2MI Pakai Kata Pemimpin yang Tegas
- GovTech Diluncurkan, Pj Bupati Yudia Ramli Siap Genjot Kemajuan SPBE di Sumedang
- Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun