Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Akan Tarik RUU Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada bersama DPR RI. Alsannya, RUU itu sudah dibahas dalam 10 kali masa sidang di DPR RI.
"Kan tidak etis kalau kita yang mengajukan, kita juga yang minta untuk dibatalkan. Tidak baik ya," Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Minggu, (14/9).
Sejauh ini, kata Gamawan, pemerintah masih tetap berpegang teguh pada dua opsi tentang mekanisme pilkada. Yaitu pilkada provinsi (gubernur) dilakukan secara langsung, sedangkan pilkada bupati dan wali kota dilaksanakan melalui DPRD. Opsi lainnya, tetap dengan pilkada langsung tetapi dilakukan sejumlah perubahan.
"Sudah disiapkan dua opsi. Kalau opsi A dipilih, saya juga sudah persiapkan berbagai formulanya untuk perbaikan. Kalau opsi B juga seperti itu. Jadi sekarang kita mencermati seperti apa gejolak," sambung Gamawan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, pemerintah tengah menunggu hasil pembahasan RUU Pilkada di DPR RI. Usulan awal, kata dia, bukan harga mati. Sebab, pemerintah akan melihat usul yang berkembang selama pembahasan berlangsung.
"Tawaran pemerintah itu tidak harga mati. Tawaran pemerintah itu di provinsi itu tidak langsung, di kota juga tidak langsung. Tapi masih terbuka ruang untuk diskusi. Kita hargai DPR yang sekarang sedang berdiskusi. Kan sudah hampir tiga tahun dibahas," tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seluruh Honorer di Daerah Ini Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2023, Ya Ampun
- Kementan Raih 3 Penghargaan Dunia Berkat Prestasi Sektor Peternakan
- Brigpol HS Pengawal Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Ada Pistol HS-9 di TKP
- Situbondo tidak Bisa Melakukan Rekrutmen CPNS dan PPPK, Ini Sebabnya
- Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, Kompolnas Pastikan Kasusnya Diusut Tuntas
- PPPK 2023: Observasi P3 Ada Transaksional, Kini pakai Situational Judgement Test