Mendagri Persilakan Aceng Menggugat
Jumat, 22 Februari 2013 – 06:06 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi siap menghadapi gugatan pelengseran oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Sebab, dia meyakini prosedur pemakzulan, termasuk penandatanganan surat pencopotan oleh Presiden SBY, sudah melalui tahap yang benar.
"Kalau dia (Aceng) mau menggugat ke PTTUN, silakan saja," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Gamawan, apa yang dilakukan presiden lebih pada penetapan. Upaya pemakzulan Aceng merupakan keputusan DPRD yang kemudian diuji di Mahkamah Agung (MA).
Nah, MA menyatakan langkah itu tidak salah, sehingga presiden dalam hal ini hanya menegaskan keputusan tersebut. "Prinsip pemberhentian itu ada di DPRD," ujarnya.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi siap menghadapi gugatan pelengseran oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Sebab, dia meyakini prosedur pemakzulan,
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi