Mendagri Persilakan Aceng Menggugat

Mendagri Persilakan Aceng Menggugat
Mendagri Persilakan Aceng Menggugat
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi siap menghadapi gugatan pelengseran oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Sebab, dia meyakini prosedur pemakzulan, termasuk penandatanganan surat pencopotan oleh Presiden SBY, sudah melalui tahap yang benar.

"Kalau dia (Aceng) mau menggugat ke PTTUN, silakan saja," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut Gamawan, apa yang dilakukan presiden lebih pada penetapan. Upaya pemakzulan Aceng merupakan keputusan DPRD yang kemudian diuji di Mahkamah Agung (MA).

Nah, MA menyatakan langkah itu tidak salah, sehingga presiden dalam hal ini hanya menegaskan keputusan tersebut. "Prinsip pemberhentian itu ada di DPRD," ujarnya.

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi siap menghadapi gugatan pelengseran oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Sebab, dia meyakini prosedur pemakzulan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News