Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee

Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee
Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempersilakan KPK untuk memproses kepala daerah yang diduga terlibat korupsi karena menerima fee (imbalan) dari Bank Pembangunan Daerah atau BPD.  Gamawan juga mengatakan tidak akan ikut campur jika KPK tetap mendesak agar fee dikembalikan.

"Tapi sebaiknya kita diberitahu siapa pejabatnya," ucap Gamawan, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2).

Agar tak terulang di kemudian hari, lanjut Gamawan, Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat yang meminta pejabat daerah tak menerima lagi fee BPD atau membagikan upah pungut, yang juga sempat dipersoalkan oleh KPK.

"Termasuk upah pungut, terhitung 1 Januari, sampai ada PP (Peraturan Pemerintah) yang baru, kepala daerah sudah kita larang terima upah pungut," sambung mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempersilakan KPK untuk memproses kepala daerah yang diduga terlibat korupsi karena menerima fee (imbalan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News