Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee
Rabu, 24 Februari 2010 – 16:37 WIB
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempersilakan KPK untuk memproses kepala daerah yang diduga terlibat korupsi karena menerima fee (imbalan) dari Bank Pembangunan Daerah atau BPD. Gamawan juga mengatakan tidak akan ikut campur jika KPK tetap mendesak agar fee dikembalikan. "Termasuk upah pungut, terhitung 1 Januari, sampai ada PP (Peraturan Pemerintah) yang baru, kepala daerah sudah kita larang terima upah pungut," sambung mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
"Tapi sebaiknya kita diberitahu siapa pejabatnya," ucap Gamawan, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Agar tak terulang di kemudian hari, lanjut Gamawan, Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat yang meminta pejabat daerah tak menerima lagi fee BPD atau membagikan upah pungut, yang juga sempat dipersoalkan oleh KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempersilakan KPK untuk memproses kepala daerah yang diduga terlibat korupsi karena menerima fee (imbalan)
BERITA TERKAIT
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal