Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee

Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee
Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee
Yang harus diperhatikan, banyak kepala daerah yang tak tahu bahwa fasilitas atau uang yang diterimanya itu merupakan fee. Untuk itu perlu kehati-hatian dari KPK bagaimana dalam proses penghitungan dan pengembalian feenya. Meski KPK mengaku sudah memiliki data penerima fee, Mendagri menegaskan, pihaknya takkan meminta data nama-nama tersebut. "Belum ada rencana karena itu terkait proses hukum," jelasnya lagi.

Adanya data penerima fee dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, akhir pekan lalu. Menurut Jasin, jika tak segera dikembalikan KPK akan menaikkan kasus penerimaan fee ke penindakan. Diperkirakan ratusan pejabat daerah dan pusat selama 2002-2008 ikut menerima fee yang diperkirakan mencapai Rp 360,3 miliar. Fee tersebut dikeluarkan manajemen 6 BPD yakni: BPD Sumatera Utara, Bank DKI, BPD Jabar-Banten, BPD Jawa Timur, BPD Jawa Tengah, dan BPD Kalimantan Timur. (pra/jpnn)

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempersilakan KPK untuk memproses kepala daerah yang diduga terlibat korupsi karena menerima fee (imbalan)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News