Mendagri: Pertanggungjawaban Dana BOS Pertahun Saja
Selasa, 16 Agustus 2011 – 21:47 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kabupaten/kota berjalan belum satu tahun. Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pencairan dana tepat waktu.
Menurut Gamawan, Kemdagri telah mengeluarkan aturan yang menyederhanakan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, yang sebelumnya per triwulan, menjadi per semester. Bahkan, kata Gamawan, jika perlu dibuat per tahun saja. "Tidak harus per triwulan lagi, tetapi kalau perlu akhir tahun saja dilaporkan secara menyeluruh," katanya.
Baca Juga:
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto menyampaikan, melalui upaya monitoring dan asistensi yang telah dilakukan di delapan kabupaten terbukti efektif mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.
Dia menyebutkan, kebijakan yang telah diambil untuk mempercepat penyaluran dana BOS diantaranya, aturan skema hibah penyaluran dana BOS untuk sekolah swasta dari sebelumnya perjanjian dengan daerah melalui bupati, sekarang melalui kepala dinas.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kabupaten/kota berjalan belum satu
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional