Mendagri: Pertanggungjawaban Dana BOS Pertahun Saja
Selasa, 16 Agustus 2011 – 21:47 WIB
Kebijakan lainnya, untuk mempermudah pencairan dana BOS yang turun sebelum APBD disahkan, kata dia, Pemda dapat membuat peraturan daerah.
Baca Juga:
Suyanto menyampaikan, skema pencairan dana BOS saat ini adalah dari kas umum negara ke kas umum daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, disalurkan ke sekolah melalui satuan kerja pendidikan dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten/kota. Dia mengatakan, alternatif penyaluran dana BOS yaitu dari kas umum negara ke kas umum provinsi lalu ditransfer ke sekolah.
"Tapi DIPA-nya sudah bukan DIPA kementerian Pendidikan, sehingga unsur transfernya ada. Terbukti pada 2005-2010 (BOS dicairkan) langsung ke sekolah lebih efektif. Pada saat itu masih menggunakan DIPA Kemdiknas," jelasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kabupaten/kota berjalan belum satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini
- Keren, 36 Siswa SMA Labschool Cirendeu Diterima Kampus Terbaik Dunia
- Kipin Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan EdTech Top Dunia 2024
- Green Smart Leaders Menampilkan Proyek Daur Ulang Inovatif Siswa SMA
- Sekolah Cendekia Harapan Gandeng Kreats Siapkan Generasi Melek Data
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang