Mendagri: Pertanggungjawaban Dana BOS Pertahun Saja

Mendagri: Pertanggungjawaban Dana BOS Pertahun Saja
Mendagri: Pertanggungjawaban Dana BOS Pertahun Saja
Kebijakan lainnya, untuk mempermudah pencairan dana BOS yang turun sebelum APBD disahkan, kata dia, Pemda dapat membuat peraturan daerah.

Suyanto menyampaikan, skema pencairan dana BOS saat ini adalah dari kas umum negara ke kas umum daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, disalurkan ke sekolah melalui satuan kerja pendidikan dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten/kota. Dia mengatakan, alternatif penyaluran dana BOS yaitu dari kas umum negara ke kas umum provinsi lalu ditransfer ke sekolah.

"Tapi DIPA-nya sudah bukan DIPA kementerian Pendidikan, sehingga unsur transfernya ada. Terbukti pada 2005-2010 (BOS dicairkan) langsung ke sekolah lebih efektif. Pada saat itu masih menggunakan DIPA Kemdiknas," jelasnya. (cha/jpnn)


JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kabupaten/kota berjalan belum satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News