Mendagri: Ratu Atut Non Aktif Saat Jadi Terdakwa

Mendagri: Ratu Atut Non Aktif Saat Jadi Terdakwa
Mendagri: Ratu Atut Non Aktif Saat Jadi Terdakwa

jpnn.com - PADANG--Meski sudah berstatus tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut dipastikan akan tetap menjalankan tugas-tugasnya. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi memastikan bahwa penon-aktifan Gubernur perempuan itu baru bisa dilakukan bila yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

"Kalau sudah terdakwa baru dinonaktifkan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi ketika dihubungi Padang Ekspres (Grup JPNN), tadi malam.

Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa pihaknya prihatin dengan banyaknya kepala daerah tersangkut kasus hukum. Apalagi jumlahnya cukup besar.

“Memang itu menjadi keprihatinan Kemendagri. Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Saat ini dalam catatan kita ada 311 kepala daerah yang sedang bermasalah hukum,” katanya.

Karena besarnya jumlah Kada yang terbelit hukum, Djohermansyah mengatakan masalah ini menjadi perhatian khusus Kemendagri. Untuk menekan jumlah tersebut, diusulkan perubahan UU Pemda nomor 32 tahun 2004.

“Supaya jangan lagi ada kepala daerah yang susah payah dipilih dan kerja keras membangun daerahnya, tiba-tiba masuk penjara. Karena jumlahnya yang cukup besar, ini kita duga bersifat sistematik. Ada sistem yang salah dan ini yang coba kita evaluasi. Salah satunya perihal pemilihan langsung,” terang Djohermansyah.(esg/afz/jpnn)


PADANG--Meski sudah berstatus tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut dipastikan akan tetap menjalankan tugas-tugasnya. Menteri Dalam Negeri, Gamawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News