Mendagri Resmi Gugat KPU dan KIP Aceh
Selasa, 17 Januari 2012 – 09:02 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sidang SKLN itu merupakan lanjutan dari sidang gugatan Kemendagri sebelumnya, pada Jumat (13/1) lalu. Kemendagri melalui Dirjen Otda menggugat KIP Aceh karena dinilai telah menjalankan tahapan Pemilukada Aceh tanpa berdasarkan peraturan daerah khusus Aceh (Qanun).
Dalam sidang berisi agenda perbaikan permohonan ini, pihak Kemendagri selaku pemohon hanya diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi. Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djoehermansyah Johan, yang semula menjadi pemohon dalam sengketa itu tidak hadir.
Baca Juga:
’’Maaf yang mulia, pihak Kemendagri menganggap perbaikan permohonan itu bukan sidang. Ada salah informasi, dianggapnya hanya menyerahkan berkas ke panitera. Maaf baru kali ini jadi pemohon,’’ ujar Mualimin di ruang Sidang Pleno MK, kemarin (16/1).
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang