Mendagri: Saya Bertanggung Jawab dengan Putusan Itu

Mendagri: Saya Bertanggung Jawab dengan Putusan Itu
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan). Foto: dok.JPNN.com

Tjahjo mengatakan multitafsir, sebab dalam Pasal 83 UU Nomor 23/2014 mengatur, kepala daerah diberhentikan sementara jika didakwa kasus hukum dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.

Sementara dalam dakwaan Ahok, JPU menetapkan dua pasal. Yaitu 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Dan Pasal 156 dengan ancaman hukuman ‎empat tahun.

Karena itu Kemendagri menunggu hingga JPU membacakan tuntutan terlebih dahulu, sebelum memproses penonaktifan Ahok.(gir/jpnn)


 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemungkinan belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, meski telah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News