Mendagri: Saya Bertanggung Jawab dengan Putusan Itu
Kamis, 16 Februari 2017 – 15:17 WIB
Tjahjo mengatakan multitafsir, sebab dalam Pasal 83 UU Nomor 23/2014 mengatur, kepala daerah diberhentikan sementara jika didakwa kasus hukum dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.
Baca Juga:
Sementara dalam dakwaan Ahok, JPU menetapkan dua pasal. Yaitu 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Dan Pasal 156 dengan ancaman hukuman empat tahun.
Karena itu Kemendagri menunggu hingga JPU membacakan tuntutan terlebih dahulu, sebelum memproses penonaktifan Ahok.(gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemungkinan belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, meski telah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Lia Ahok
- Pilkada DKI Jakarta: PDIP Kantongi 8 Nama, Ada Ahok dan Djarot hingga Andika Perkasa
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP