Mendagri: Sengketa Wilayah Tanggungjawab Gubernur

Mendagri: Sengketa Wilayah Tanggungjawab Gubernur
Mendagri: Sengketa Wilayah Tanggungjawab Gubernur
Mendagri sendiri mengaku, pihaknya sekarang lebih selektif untuk meloloskan daerah otonomi baru. "Salah satu yang jadi syarat adalah tentang batas wilayahnya. Selain itu, ada aturan jika dalam jangka waktu tertentu daerah pemekarannya tidak berkembang, maka akan dikembalikan ke daerah induknya," pungkasnya. (esy/JPNN)

JAKARTA - Masalah sengketa wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan gubernur. Jika tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut, gubernur yang bersangkutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News